Yayasan Pembela Hak Konstitusional adalah organisasi non-profit yang berfokus pada pemberian bantuan hukum dan advokasi kebijakan strategis.
Yayasan ini didirikan atas dasar urgensi perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara yang sering kali terhimpit oleh kebijakan pemerintah yang tidak selaras dengan konstitusi.
Kami hadir sebagai penyeimbang kekuasaan demi memastikan bahwa setiap undang-undang dan keputusan tata usaha negara senantiasa berpihak pada keadilan bagi rakyat.
Bagaimana Kami Bekerja
Nilai-Nilai Utama Kami
Integritas
Bertindak berdasarkan kebenaran hukum tanpa kompromi
Kompetensi
Mengedepankan keahlian spesifik di bidang hukum konstitusi dan tata negara
Keberanian
Siap berdiri di depan dalam menghadapi kebijakan otoritas yang tidak adil
Inklusivitas
Membela seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi
Tujuan
Visi
Menjadi episentrum advokasi hukum konstitusional yang tangguh, kredibel, dan terdepan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan
Misi
Advokasi Kebijakan: Melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi dan PTUN untuk membatalkan regulasi yang merugikan hak konstitusional publik.
Bantuan Hukum Strategis: Memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat terdampak kebijakan pemerintah melalui pendekatan litigasi dan non-litigasi.
Edukasi Konstitusi: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mampu mengidentifikasi dan memperjuangkan hak-haknya secara mandiri.
Monitoring Regulasi: Mengawal setiap proses pembentukan kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
Tim Kami
Struktur Pengurus
Viktor Santoso Tandiasa, M.H.
Ketua
Chrisandra Natalia , S.H.
Sekretaris
Dhisky, S.S., M.Pd.
Bendahara
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Bidang Hukum dan Advokasi
Bidang Humas dan Kerjasama
Bidang Pengabdian Masyarakat
-
Bidang Informasi dan Teknologi
-
Bidang Kampanye Publik
Layanan
RUANG LINGKUP LAYANAN
Litigasi Mahkamah Konstitusi
Pengujian Undang-Undang (Judicial Review) terhadap UUD 1945.
Litigasi Mahkamah Agung
Pengujian Peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap peraturan yang berada di atasnya
Litigasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN):
Gugatan terhadap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final yang merugikan warga serta Tindakan / perbuatan melanggar Hukum termasuk Negative Fiktif
Legal Opinion & Policy Analysis
Pemberian kajian hukum mendalam terhadap rancangan kebijakan atau peraturan perundang-undangan baik dalam rangka penguatan legalitas ataupun Konstitusionalitasnya
Advokasi Masyarakat
Pendampingan masyarakat dalam menyuarakan (kampanye) aspirasi hukum dan Konstitusi kepada pembuat kebijakan
Edukasi Hukum
Melakukan Pendidikan Hukum kepada Seluruh Lapisan Masyarakat terutama kelompok Rentan dan Disabilitas