Yayasan Pembela Hak Konstitusional (Constitutional Rights Defender Foundation) hadir sebagai benteng terakhir bagi hak-hak fundamental warga negara. Kami percaya bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah, dan konstitusi bukanlah sekadar teks mati, melainkan janji keadilan yang harus ditepati bagi setiap individu tanpa terkecuali.
Fokus Pada Bantuan Hukum Strategis
dan Advokasi Kebijakan Publik
Yayasan Pembela Hak Konstitusional adalah organisasi non-profit yang fokus pada bantuan hukum strategis dan advokasi kebijakan publik. Kami lahir dari kebutuhan nyata: semakin banyak kebijakan negara yang berdampak langsung pada hak konstitusional warga, namun minim pengawasan yang efektif.
Kami berdiri sebagai penyeimbang kekuasaan.
Kami bekerja untuk memastikan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.
Kapasitas dan Rekam Jejak Pengurus
Yayasan ini didirikan oleh Viktor Santoso Tandiasa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas tinggi, dengan pengalaman nyata memenangkan perkara-perkara besar yang berdampak nasional.
Rekam jejak keberhasilannya antara lain mencakup:
Menjadi bagian dari perjuangan konstitusional dalam pengujian UU Cipta Kerja.
Keberhasilan memindahkan kewenangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung demi peradilan yang bersih, dan Memperjuangkan Independensi Anggaran Badan Peradilan di Indonesia
Memperjuangkan Sisa Kuota Internet agar bisa Rollover / Refund sehingga tidak Hangus dalam Masa Penggunaan Waktu Tertentu
Memperjuangkan hak penyandang disabilitas (buta warna) dalam akses fasilitas lalu lintas seperti Penyediaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang, dan Memperjuangkan menghapus Larangan Pidana Denda bagi Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila.
Berhasil memperjuangkan adanya Larangan Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri di Sejumlah BUMN
Rekam jejak di atas hanya sebagian kecil dari banyaknya upaya Pendiri Yayasan
dalam melakukan Advokasi kebijakan publik yang berhasil dimenangkan.