PROFIL

YAYASAN PEMBELA
HAK KONSTITUSIONAL

Pendahuluan

Tentang Kami

Yayasan Pembela Hak Konstitusional adalah organisasi non-profit yang berfokus pada pemberian bantuan hukum dan advokasi kebijakan strategis. 

Yayasan ini didirikan atas dasar urgensi perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara yang sering kali terhimpit oleh kebijakan pemerintah yang tidak selaras dengan konstitusi. 

Kami hadir sebagai penyeimbang kekuasaan demi memastikan bahwa setiap undang-undang dan keputusan tata usaha negara senantiasa berpihak pada keadilan bagi rakyat.

Logo CRD Foundation

Bagaimana Kami Bekerja

Nilai-Nilai Utama Kami

Integritas

Bertindak berdasarkan kebenaran hukum tanpa kompromi

Kompetensi

Mengedepankan keahlian spesifik di bidang hukum konstitusi dan tata negara

Keberanian

Siap berdiri di depan dalam menghadapi kebijakan otoritas yang tidak adil

Inklusivitas

Membela seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi

Tujuan

Visi

Menjadi episentrum advokasi hukum konstitusional yang tangguh, kredibel, dan terdepan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan

Misi

Advokasi Kebijakan: Melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi dan PTUN untuk membatalkan regulasi yang merugikan hak konstitusional publik.

Bantuan Hukum Strategis: Memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat terdampak kebijakan pemerintah melalui pendekatan litigasi dan non-litigasi.

Edukasi Konstitusi: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mampu mengidentifikasi dan memperjuangkan hak-haknya secara mandiri.

Monitoring Regulasi: Mengawal setiap proses pembentukan kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

Tim Kami

Struktur Pengurus

Viktor Santoso Tandiasa, M.H.

Ketua

Chrisandra Natalia , S.H.

Sekretaris

Dhisky, S.S., M.Pd.

Bendahara

Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Bidang Hukum dan Advokasi

Bidang Humas dan Kerjasama

Bidang Pengabdian Masyarakat

-

Bidang Informasi dan Teknologi

-

Bidang Kampanye Publik

Layanan

RUANG LINGKUP LAYANAN

Litigasi Mahkamah Konstitusi

Pengujian Undang-Undang (Judicial Review) terhadap UUD 1945.

Litigasi Mahkamah Agung

Pengujian Peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap peraturan yang berada di atasnya

Litigasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN):

Gugatan terhadap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final yang merugikan warga serta Tindakan / perbuatan melanggar Hukum termasuk Negative Fiktif

Legal Opinion & Policy Analysis

Pemberian kajian hukum mendalam terhadap rancangan kebijakan atau peraturan perundang-undangan baik dalam rangka penguatan legalitas ataupun Konstitusionalitasnya

Advokasi Masyarakat

Pendampingan masyarakat dalam menyuarakan (kampanye) aspirasi hukum dan Konstitusi kepada pembuat kebijakan

Edukasi Hukum

Melakukan Pendidikan Hukum kepada Seluruh Lapisan Masyarakat terutama kelompok Rentan dan Disabilitas